BOLEH MENGGABUNGKAN NIAT PUASA SYAWWAL DENGAN PUASA
SENIN KAMIS DAN
AYYAMUL BIDH
Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
إنما الأعمال بالنيات
“Amal itu tergantung pada niat”
Jika seorang muslim niat puasa 6 hari bulan syawal, dan
dia lakukan bertepatan dengan hari senin, kamis, atau ketika ayyamul bidh
(tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriyah) maka dia mendapatkan pahala sesuai
dengan apa yang dia niatkan. Karena niat dalam amal semacam ini bisa
digabungkan.
Adapun puasa qadha Ramadhan atau puasa nadzar maka
hanya boleh dilakukan dengan satu niat, yaitu niat puasa qadha saja atau puasa
nadzar saja. Karena puasa qadha adalah pengganti puasa yang seharusnya
dilakukan di bulan Ramadhan dan puasa nadzar adalah puasa karena janji yang mana
seseorang mewajibkan dirinya berpuasa bila hajatnya terpenuhi, sehingga hukum
puasa nadzar menjadi puasa wajib.
Karena niat puasa Ramadahan tidak boleh digabungkan dengan
niat puasa lainnya, puasa ‘qadha’ Ramadhan pun tidak digabungkan dengan niat
puasa yang lain.
Sedangkan puasa sunnah memungkinkan untuk digabungkan
niat puasa sunnah lainnya.
Sebagian ulama menyebutnya “At-tasyrik fin niyah”
(menggabungkan niat). Ibnu Rajab mengatakan, “Jika ada orang yang menggabungkan
niat wudhu dengan niat untuk mendinginkan anggota badan atau niat untuk menghilangkan
najis atau kotoran yang menempel di badan maka wudhunya sah menurut keterangan
Imam As-Syafi’i. Ini pun merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab Hambali, karena
tujuan semacam ini tidaklah haram, tidak pula makruh. Juga, jika ada orang berwudhu
dengan niat menghilangkan hadats dan sekaligus mengajarkan orang lain bagaimana
tata cara wudhu maka wudhu-nya sah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melaksanakan shalat, sekaligus dengan niat mengajarkan shalat kepada para
sahabat. Demikian pula ketika beliau SAW berhaji, sebagaimana disabdakan:
خذوا عنِّي مناسِكَكُم
“Ambillah dariku manasik (cara pelaksanaan) haji kalian”
Allahu a’lam.
No comments:
Post a Comment